Perlu Memperkuat Sistem Presidensial Secara Bersama

Praktik pembentukan kabinet pemerintahan di Indonesia belakangan terakhir lebih mencerminkan sistem parlementer ketimbang sistem presidensial. Praktik ini telah jauh menyimpang dari kehendak konstitusi.

Perhelatan pesta demokrasi berupa pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berada di depan mata, hanya dalam hitungan 12 bulan ke depan. Namun dalam rentang waktu itu tak dapat dipungkiri muncul banyak dinamika politik antar partai dengan membangun koalisi. Belakangan terakhir, muncul wacana penajajakan pembentukan ‘koalisi besar’ dalam menghadapi pemilihan presiden (Pilpres).

Kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana, menyampaikan berdasarkan hasil kajian lembaga negara yang dipimpinnya, gagasan pembentukan ‘koalisi besar’ tidak dilarang dalam sistem konstitusi. Namun, kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktiknya cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis.

Menurutnya, konstitusi memberikan peluang calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) diusung oleh partai politik atau gabungan sejumlah partai politik. Karenanya, gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa.Tapi partai politik yang dapat mengusung Capres dan Cawapres  sendiri sedianya dapat  mengajak partai lainnya agar bergabung menjadi partai pendukung. Tujuannya, supaya kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil.

Dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam pilpres 2024 nantinya terdapat unsur partai pengusung dan partai pendukung. Partai pengusung yaitu parpol yang dapat mengusung sendiri calon presiden dan wakil presidennya. Sedangkan partai pendukung adalah parpol yang tidak dapat mengusung sendiri calonnya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya.

“Partai pengusung dan partai pendukung dapat bekerja sama untuk tidak memenangkan pilpres 2024 saja, namun juga untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen) dan di kabinet pemerintahan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion bertajuk ‘Tantangan Sistem Presidensial, Koalisi Parpol dan Oposisi serta Dampaknya pada Pembentukan Kabinet Hasil Pilpres 2024 di Indonesia’ secara daring, Selasa (04/04/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan, koalisi besar yang dibangun harus memiliki platform dan tujuan politik yang sama. Yakni membentuk kekuasaan pemerintahan negara yang konstitusional-demokratis.   Kemudian mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Serta diwujudkan dalam budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan dan gotong-royong.

“Itu yang utama,” ujar mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril berpandangan, di praktik pembentukan pemerintahan (kabinet) di Indonesia belakangan terakhir lebih mencerminkan sistem parlementer ketimbang sistem presidensial. Praktik ini telah jauh menyimpang dari kehendak konstitusi.

Padahal menurut konstitusi, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi seorang warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi Capres maupun Cawapres. Kedudukan partai politik pengusung presiden, menurut Oce Madril tidaklah sama dengan partai politik pendukung atau partai politik lainnya. Partai politik pengusung presiden mendapatkan hak atau wewenang istimewa yang bersumber dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Jangan pragmatis

Ketua Pusat Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menyampaikan perhatiannya bahwa koalisi yang terjadi seharusnya menjadi bentuk penyatuan platform ideologi dan tujuan politik yang sama. Dia mengingatkan agar koalisi partai tidak dibangun hanya atas dasar kepentingan pragmatis semata. Sebab hal tersebut bakal mengancam sistem presidensial dan pembentukan kabinet pemerintahan.

“Partai pengusung yang memiliki kedudukan istimewa karena dapat mengusung sendiri menurut konstitusi mesti dapat mengkonsolidasi spirit gotong-royong untuk membentuk kekuatan politik bersama partai pendukung untuk memenangkan pilpres, menguasai parlemen dan membentuk pemerintahan presidensial sesuai konstitusi,” katanya.

Sementara Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. Menurut Emrus, seorang kader parpol yang diusung wajib sejalan (in line) dengan kebijakan partainya. Sebab, presiden merupakan representasi partai dan akan menjalankan program pembangunan yang sudah disesuaikan dengan platform ideologi dan garis politik partai itu sendiri.

“Dalam sistem presidensial di Amerika, presiden terpilih memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahannya sesuai garis politik partai yang mengusung dan mendukungnya. Jadi, relasi politik presiden terpilih dengan partai politik pengusung dan pendukungnya in line,” kata Emrus menjelaskan.

Pandangan senada diutarakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto. Menurutnya, dalam menjalankan pemerintahan, seorang presiden terikat dengan parpol pengusungnya. Sebab ideologi partai politik pengusung terus dibawa presiden dalam program pemerintahan yang dijalankannya.

“Relasinya terus berjalan, tidak terputus. Parpol pendukung juga konsisten dalam menyokong program yang dilakukan presiden, bukan malah menjadi oposisi,” Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum pada FH LKBH Universitas Sebelas Maret itu.

sumber : https://hukumonline.com/berita/a/perlu-memperkuat-sistem-presidensial-secara-bersama-lt642cda1796503?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin juga menyukai ini