Ducimus perferendis, tempore. Incidunt. Minim hendrerit provident condimentum diam? Itaque, sequi sunt repellat praesentium ipsum eros scelerisque iaculis! Recusandae recusandae etiam.
Prof. Dr. Rofi Wahanisa, SH., MH, adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) dengan kepakaran di bidang politik hukum, secara khusus di bidang agraria dan hukum administrasi negara . Sebagai akademisi yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik dalam pengajaran, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Terbiasa melakukan kolaborasi penelitian baik, dengan Lembaga Penelitian pemerintah tingkat pusat maupun daerah antara lain bersama BRIN maupun penelitian dengan pembiayaan yang berasal dari LPDP dan kolaborasi dengan peneliti asing. Penelitian yang dilakukan telah banyak di publikasikan dalam jurnal baik, yang terakreditasi Nasional (ID Sinta 6690688) maupun bereputasi Internasional (ID Scopus 57214806620), dan Hak Cipta berupa buku. Memiliki kompetensi sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan – Legislative Drafter (tersertifikasi BNSP). Yang bersangkutan pernah menjabat aktif dalam struktural kampus, sebagai Ketua Bagian dan saat ini aktif sebagai 1) Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNNES, 2) Anggota Senat Akademik Universitas (SAU) UNNES, 3) aktif dalam Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) di Universitas Negeri Semarang sebagai Ketua Gugus WCU-Mobility dan Kerjasama, dan 4) Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata negara dan Hukum. Administrasi Negara (APHTN HAN). Berperan sebagai mitra bestari/ reviewer dari jurnal nasional dan juga sering bertugas sebagai reviewer dalam program-program penelitian baik yang dilaksanakan dalam skala regional maupun Nasional. Terbiasa sebagai narasumber maupun sebagai tenaga ahli/ konsultan dalam pembuatan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, serta terlibat dalam berbagai pembuatan kajian naskah akademik maupun kajian strategis yang dilakukan di daerah baik kota/ propinsi.