Pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Dr. Oce Madril menyebut dalam konstitusi sebenarnya tidak mengatur tentang sistem pemilu apa yang akan diterapkan, baik proporsional terbuka ataupun tertutup.
“Jadi pilihan sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup merupakan kebijakan hukum terbuka. Kedua sistem itu pun pernah diterapkan di Indonesia,” ujar Oce Madril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Kendati demikian, Direktur Eksekutif PUSHAN itu mengingatkan ada implikasi dari setiap pilihan sistem pemilu tersebut. “Misalnya, sistem proporsional terbuka dengan mencoblos caleg menitikberatkan pada individu, sehingga setiap caleg berlomba-lomba untuk dapat terpilih dan mengeluarkan biaya banyak,” kata Oce Madril.
“Sementara sistem proporsional tertutup menyisakan masalah demokratisasi di tingkat partai, khususnya berkaitan dengan rekrutmen politik,” sambung dia.
Oleh karena itu, tambah dia, apabila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem proporsional tertutup (mencoblos partai) kembali diterapkan, maka partai-partai harus memberikan jaminan bahwa rekrutmen caleg dilakukan berdasarkan merit system dengan mengajukan kader-kader berkualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas semata.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan caleg.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Sementara itu, kumarin delapan dari sembilan fraksi di DPR mengeluarkan surat pernyataan sikap bersama agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu. “Betul,” ucap Baidowi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Meski demikian, dia akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana yang sudah diajukan ke MK. “Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti,” kata Baidowi.
sumber : https://www.inilah.com/konstitusi-tak-mengatur-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-atau-tertutup